Kebumen News :
Home » » Perizinan Radio MTAFM

Perizinan Radio MTAFM

Written By mt@kebumen on Jumat, 01 Januari 2010 | 23.15

Segala puji bagi Alloh Azza Wa Jalla, hanya Dia-lah satu satunya yang berhak diibadahi.

holawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in serta pengikutnya yang setia di atas sunnahnya hingga Yaumul Qiyamah.

KABAR GEMBIRA BAGI KITA SEMUA:



A. Berdasarkan keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor :

406/KEP/M.KOMINFO/10/2009, Tentang

IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENYIARAN
LEMBAGA PENYIARAN SWASTA JASA PENYIARAN RADIO PT.RADIO GEMA PERSADA
INSANI,

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, Menimbang dst; Mengingat dst;Memperhatikan dst;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG IZIN
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA JASA
PENYIARAN RADIO PT.RADIO GEMA PERSADA INSANI

PERTAMA: Memberikan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Swasta Jasa Penyiaran Radio kepada PT. Radio Gema Persada Insani
, selanjutnya
disebut Pemegang Izin, dengan data sebagai berikut:

1. Nama sebutan di udara : Persada FM
2. Akta Pendirian : No. 74 tanggal 17 Maret 2008
Notaris Rahayu Utami Sari, SH disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
RI No. AHU-20125.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 22 April 2008
3. Domisili: Kabupaten Sragen
4. Format Siaran : Umum
5. Frekuensi: FM 102.2 MHz
6. Alamat kantor: Jl. Bendungan Rt.05, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Kedawung,
Kabupaten Sragen 57292, Jawa Tengah
7. dst
KEDUA s/d KETIGABELAS dst

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 19 Oktober 2009
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA

MOHAMMAD NUH

B. Berdasarkan keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia

Nomor : 290/KEP/M.KOMINFO/10/2009,

Tentang :

IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS JASA PENYIARAN RADIO PERKUMPULAN PENYIARAN KOMUNITAS GEMA MTA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, Menimbang dst; Mengingat dst;Memperhatikan dst;
MEMUTUSKAN: Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG IZIN
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS JASA
PENYIARAN RADIO PERKUMPULAN PENYIARAN KOMUNITAS GEMA MTA

PERTAMA : Memberikan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Komunitas Jasa Penyiaran Radio kepada Perkumpulan Penyiaran Komunitas Gema MTA
,
selanjutnya disebut Pemegang Izin, dengan data sebagai berikut:

1. Nama sebutan di udara : MTA FM
2. Akta Pendirian : No. 87 tanggal 23 Maret 2009
Notaris Rahayu Utami Sari, SH dan telah terdaftar di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri surakarta No. 22/UM/2009 tanggal 29 Mei 2009
3. Domisili: Kota Surakarta
4. Format Siaran : Umum
5. Frekuensi: FM 107.9 MHz (Analog)
6. Alamat kantor: Jl. Cilosari No. 214, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon Kota
Surakarta 57117 Jawa tengah
7. dst
KEDUA s/d KETIGABELAS dst

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 10 September 2009

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA

MOHAMMAD NUH

Dua-duanya adalah Radio Dakwah milik Yayasan Majlis Tafsir AL Qur’an (MTA) dan milik kita semua. Semoga semakin memperlancar dan menambah semangat dakwah kita.

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Sumber :(mta-online.com) Fatah Yasin (fatinbangpi@yahoo.com)

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. mta online ( brosur ahad - jihad pagi ) majlis tafsir al quran - Kebumen
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger