Di pengajian Ahad pagi, Al Ustadz Drs. Ahmad Sukina sering menerima penyerahan jimat-jimat dari jamaah pengajian yang setelah mengikuti pengajian Ahad Pagi MTA baik secara langsung maupun tidak langsung (mendengarkan) siaran langsung pengajian Ahad Pagi melalui Radio MTA FM. Mereka bertobat dan meninggalkan jimat-jimat yang selama ini mereka anggap keramat. Ini menunjukkan masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum mengerti betapa besar dosa mempercayai jimat mempunyai kekuatan.
Sungguh keadaan kaum muslimin di zaman kita sekarang ini telah sampai pada tahap yang cukup mengkhawatirkan. Sebagian kaum muslimin terjerumus dan asyik di dalam berbagai macam bentuk dosa. Bahkan di antara mereka ada yang terjerumus ke dalam dosa syirik. Namun yang lebih menyedihkan, mereka tidak mengetahui bahwa apa yang mereka lakukan itu termasuk ke dalam dosa syirik. Padahal Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (An Nisa 48).
Pada ayat ini, Allah menyatakan bahwa sesungguhnya dosa syirik tidak akan diampuni oleh Allah selama-lamanya kecuali jika pelaku kesyirikan tersebut bertaubat dari dosa syirik yang pernah dilakukannya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui mana sajakah perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada dosa syirik, agar dengan demikian kita dapat terhindar dari dosa yang sangat berbahaya ini.
Jimat adalah salah satu bentuk kesyirikan
Salah satu hal yang termasuk dalam kategori dosa syirik adalah jimat. Sebagaimana sabda Rasulullah,”Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan pelet termasuk kesyirikan.” (HR. Ahmad dan Abu Daud, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,”Barangsiapa yang menggantungkan jimat, maka dia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
Hakekat Jimat
Jimat pada masa jahiliyah dahulu dikalungkan pada anak kecil atau binatang sebagai tolak bala’. Namun pada hakekatnya jimat tidaklah terbatas pada bentuk dan kasus tersebut, akan tetapi mencakup semua benda dari bahan apapun, dikalungkan, digantungkan, diletakkan di tempat manapun dengan maksud untuk menghilangkan atau menangkal marabahaya. Jadi jimat bisa berupa kalung, batu akik, keris, cincin, sabuk (ikat pinggang), atau benda-benda yang digantungkan pada tempat tertentu, seperti di atas pintu, di dalam kendaraan, dipasang pada ikat pinggang, sebagai susuk, atau ditulis di kertas dan dimasukkan di saku celana, dan lain-lain dengan maksud mengusir atau tolak bala’. Ingatlah bahwa setiap jimat pasti tidak terbukti secara syari’at (dalil dari Allah dan Rasul-Nya) maupun logika (hasil eksperimen ilmiah) dapat memberikan manfaat atau menolak bahaya.
Budaya Jimat di Masyarakat
Banyak sekali contoh budaya jimat di masyarakat saat ini. Misalnya : apabila ada orang yang memasak sayur lodeh kemudian dimakan dengan tujuan untuk menolak bahaya (= tolak bala) misalnya wabah demam berdarah (DB). Atau menggantungkan sesuatu paket tolak bala di pintu rumah (yang di dalamnya berisi sumbu kompor, janur kuning, daun dadap, dll) dengan tujuan menolak bala seperti tsunami dan gempa bumi. Maka sayur lodeh dan paket tolak bala tersebut termasuk jimat. Karena secara syari’at, Allah dan Rasul-Nya tidak pernah menyatakan demikian. Begitu juga secara akal atau berdasarkan eksperimen ilmiah, tidak ada hubungannya antara sayur lodeh atau paket tersebut dengan menghindarkan diri dari bahaya (seperti DB atau tsunami). Karena para ahli di bidang tersebut tidak pernah menyatakan, “Barangsiapa yang memakan sayur lodeh maka dia akan terhindar dari DB”. Adapun yang disyariatkan agar dapat menolak bahaya adalah dengan berdoa hanya kepada Allah untuk menghindarkan kita dari bahaya tersebut, sebagaimana Allah berfirman :
بَلْ إِيَّاهُ تَدْعُونَ فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ وَتَنْسَوْنَ مَا تُشْرِكُونَ
“Tetapi hanya Dialah yang kamu seru, Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadanya, jika Dia menghendaki” (Al An’am : 41).
Apabila ada seorang ibu yang meletakkan gunting (atau benda-benda lainnya) di samping bayinya yang baru lahir dengan tujuan agar bayi tersebut terhindar dari gangguan setan, maka gunting tersebut adalah jimat.
Apabila ada orang yang mengikuti tes penerimaan calon pegawai negeri sipil, kemudian orang tersebut menggunakan pulpen khusus, yang dipercaya sebagai pulpen keberuntungan, untuk mengerjakan soal dan dia menganggap pulpen tersebut adalah syarat agar dia lulus tes, maka pulpen tersebut termasuk jimat. Karena tidak ada dasarnya dari Allah dan Rasul-Nya yang menyatakan benda tersebut dapat mendatangkan keuntungan/manfaat.
Lagipula, secara logika, tidak ada hubungannya antara lulus tes dengan pulpen. Sebagus dan semahal apapun pulpen yang digunakan, jika dia tidak dapat menjawab soal, tentu saja dia tidak akan lulus tes. Adapun sikap yang benar adalah hendaknya seseorang belajar sungguh-sungguh agar dapat lulus tes dan tidak lupa untuk selalu berdoa kepada Allah semata agar diluluskan dalam ujiannya tersebut.
Masih banyak contoh macam dan peristiwa lain yang dapat dinilai bahwa benda yang digunakan adalah jimat. Apabila tujuannya adalah untuk menghilangkan atau menolak bahaya dan sebabnya tidak terbukti baik secara syar’i maupun keilmiahan/logika, serta benda itu dikalungkan, digantung atau disimpan dengan cara apapun, maka benda-benda tersebut termasuk jimat.
Jimat berupa Ayat Al Qur’an
Pembahasan berikutnya adalah bagaimana seandainya yang digantungkan berupa ayat Al-qur’an, ayat kursi atau dzikir-dzikir yang ada dalam syari’at ? Maka jawabannya adalah seandainya tujuan menggantungkannya tersebut adalah untuk dihafal, maka hal ini dibolehkan. Namun, apabila tujuan menggantungkan ayat tersebut untuk menolak bahaya, maka perkara ini termasuk suatu keharaman.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang penggunaan jimat ini secara umum, tidak dikecualikan satu pun, termasuk Al Qur’an tidak dikecualikan juga. Sebab lainnya adalah hal ini dapat mengantarkan pelecehan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, semisal ketika orang yang menggantungkan ayat kursi di lehernya masuk ke kamar mandi dan tempat-tempat buruk lainnya.
عَنْ يَحْيَ بْنِ جَزَارٍ قَالَ: دَخَلَ عَبْدُ اللهِ عَلَى امْرَأَةٍ وَ فِى عُنُقِهَا شَىْءٌ مُعَوَّذٌ فَجَذَبَهُ فَقَطَعَهُ. ثُمَّ قَالَ: لَقَدْ اَصْبَحَ اَلُ عَبْدِ اللهِ اَغْنِيَاءَ اَنْ يُشْرِكُوْا بِاللهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا. ثُمَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: اِنَّ الرُّقَى وَ التَّمَائِمَ وَ التِّوَلَةَ شِرْكٌ. قَالُوْا: يَا اَبَا عَبْدِ الرَّحْمنِ، هذِهِ الرُّقَى وَ التَّمَائِمُ قَدْ عَرَفْنَاهَا فَمَا التِّوَلَةُ؟ قَالَ: شَىْءٌ تَصْنَعُهُ النِّسَاءُ يَتَحَابَبْنَ اِلَى اَزْوَاجِهِنَّ. ابن حبان
Dari Yahya bin Jazar ia berkata, ‘Abdullah mendatangi seorang wanita yang memakai kalung jimat di lehernya, lalu ia menariknya dan memutusnya, kemudian berkata, “Sungguh keluarga ‘Abdullah telah menjadi kaya dengan menyekutukan Allah dengan sesuatu yang tidak benar”. Ia bekata lagi : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya ruqa, tamaim dan tiwalah itu termasuk syirik”. Orang-orang bertanya, “Hai Abu ‘Abdurrahman, kalau ruqa dan tamaim kami telah mengetahuinya, lalu apa tiwalah itu ?”. ‘Abdullah berkata, “Tiwalah yaitu sesuatu yang dipakai oleh wanita agar disayang suaminya”. [HR. Ibnu Hibban]
Pada hadits di atas Rasulullah SAW melarang dari segala perbuatan ruqa (membaca mantra-mantra), tamaaim (menggunakan jimat) dan tiwalah (jimat yang dipakai istri agar disayang suaminya. Karena itu semua termasuk perbuatan syirik (menyekutukan Allah) yang tidak diampuni dosanya.
Apabila seseorang menggantungkan ayat-ayat al-quran (atau tulisan Allah, Nabi Muhammad dan sebagainya) di mobil dengan tujuan agar terhindar dari kecelakaan, maka perbuatan seperti ini haram. Contoh lain adalah menyimpan Al-Qur’an ukuran super mini (yang untuk membacanya saja harus menggunakan kaca pembesar) di dompetnya, dengan tujuan menolak bahaya. Maka ini juga termasuk perbuatan yang haram. Hal ini bertentangan dengan tujuan diturunkannya Al-qur’an, yaitu untuk dibaca dan dijadikan pedoman hidup kita.
Adapun tulisan-tulisan arab yang tidak jelas maknanya (dikenal dengan sebutan rajah) dan biasa digantungkan di pintu-pintu rumah dengan tujuan untuk menolak bahaya (agar tidak kemasukan pencuri dan sebagainya), maka hal ini termasuk kesyirikan.
Bersandarlah hanya kepada Allah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: مَنْ عَقَدَ مُدَّةً ثُمَّ نَفَثَ فِيْهَا فَقَدْ سَحَرَ، وَ مَنْ سَحَرَ فَقَدْ اَشْرَكَ، وَ مَنْ تَعَلَّقَ بِشَىءٍ وُكِلَ اِلَيْهِ. النسائى
Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang membuat ikatan buhul kemudian meniupnya, maka sungguh ia telah berbuat sihir. Dan barangsiapa berbuat sihir, sungguh ia telah mensekutukan Allah. Dan barangsiapa yang menggantungkan jimat, maka ia diserahkan kepada jimat itu (Allah tidak akan menolongnya). [HR. Nasai]
Pada hadits ini, Rasulullah menjelaskan bahwa seseorang akan diserahkan kepada yang dia jadikan sandaran. Seorang muslim yang menyandarkan segala urusannya kepada Allah, maka Allah akan menolong, memudahkan dan mencukupi segala urusannya. Sebaliknya, orang yang bersandar kepada selain Allah (seperti bersandar pada jimat), maka Allah akan membiarkan orang tersebut dengan sandarannya, sehingga kita dapatkan orang-orang semacam ini hidupnya tidak pernah tenang. Dia hidup dengan kekhawatiran dan ketakutan. Dia takut apabila jimatnya hilang atau dicuri, dia kehilangan percaya diri ketika jimatnya tidak bersamanya. Sungguh hal ini merupakan suatu kerugian yang nyata.
Oleh karena itu, bagi saudara-saudaraku yang masih menyimpan jimat dan mempercayainya sebagai tolak balak, sebagai pembawa keberuntungan, sebagai pelet, pengasihan dan penglarisan, segera tinggalkanlah. Di kantor MTA Pusat sebuah lemari besar kini dipenuhi jimat-jimat dari jamaah yang telah bertobat. Terbukti jimat-jimat tersebut tidak mendatangkan kekuatan apa-apa. Padahal tidak ditirakati apalagi disajeni. Benar-benar terbukti jimat-jimat tersebut hanyalah benda mati tidak membawa manfaat sedikitpun kecuali menambah beban berat bagi yang memakainya. Sebagaimana sabda Nabi SAW :
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص رَاَى فِى يَدِ رَجُلٍ حَلَقَةً فَقَالَ: مَا هذَا؟ قَالَ: مِنَ اْلوَاهِنَةِ. قَالَ: مَا تَزِيْدُكَ اِلاَّ وَهْنًا، اِنْبِذْهَا عَنْكَ، فَاِنَّكَ اِنْ تَمُتْ وَ هِيَ عَلَيْكَ وُكِلْتَ عَلَيْهَا. ابن حبان
Dari ‘Imran bin Hushain bahwasanya Nabi SAW melihat seorang laki-laki memakai gelang jimat, maka Nabi SAW bertanya, “Apa ini ?”. Orang tersebut menjawab, “Ini adalah jimat”. Nabi SAW bersabda, “Itu tidak menambah kepadamu kecuali beban berat. Buang saja jimat itu. Karena sesungguhnya jika kamu mati masih memakai jimat, maka kamu akan diserahkan kepadanya (Allah tidak akan menolongmu)”. [HR. Ibnu Hibban]
Selagi masih hidup segera tinggalkan jimat. Karena kalau sampai mati seseorang masih memakai jimat, Allah tidak akan menolongnya. Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang menyandarkan segala urusan hanya kepada-Nya semata. Cukuplah Allah tempat kami menggantungkan segala sesuatu. Wallahu a’lam.
sumber : mta-online.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar