Dari ‘Abdullah (bin Mas’ud), ia berkata : Rasulullah SAW bersabda kepada kami, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1019]
Dan Sa’ad bin Abu Waqqash, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah melarang ‘Utsman bin Madh’un membujang, dan kalau sekiranya Rasulullah SAW mengijinkannya tentu kami berkebiri”. [HR. Bukhari juz 6, hal. 118]
Karena itu bagi yang sudah berkemampuan untuk menikah, maka sebaiknya segera menikah, karena bisa menjaga dari fitnah yang paling berbahaya yaitu fitnah atau cobaan dari wanita.
Dari Usamah bin Zaid, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Sepeninggalku nanti tidak ada fitnah yang lebih membahayakan bagi laki-laki daripada fitnah wanita”. [HR. Muslim juz 4, hal. 2097]
0 komentar:
Posting Komentar