
Ternyata kalau hanya sekali atau dua kali menyusui tidak bisa menjadikan mahram, tetapi harus lima kali susuan sebagaimana di jelaskan dalam riwayat ketika seorang sahabat ingin menjadikan anak yang biasa datang ke rumahnya agar menjadi mahram,
“……..Sahlah binti Suhail, isteri Abu Hudzaifah wanita dari Bani ‘Amir bin Lu’aiy menemui Rasulullah SAW dan berkata,
“Ya Rasulullah, dahulu kami melihat Saalim sebagai anak yang masih kecil, dia biasa masuk ke tempatku, sedang aku memakai pakaian sehari-hari dan kami tidak mempunyai rumah kecuali hanya satu, lalu bagaimana pendapat engkau tentang hal itu ?”. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Susuilah dia lima kali susuan”. Maka dengan susuan itu ia menjadi mahram, dan Sahlah memandangnya sebagai anak susu. …. [HR. Maalik dalam Al-Muwaththa' juz 2, hal. 705, no. 12]
Selain itu yang menjadikan mahram adalah menyusui yang sampai mengenyangkan sebagaimana hadits, ” Dari Ummu Salamah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Tidak dapat menjadikan mahram melainkan susuan yang memberi bekas pada perut dengan susuan itu, dan hal itu terjadi pada waktu anak tersebut belum disapih”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 311, no. 1162, dan ia berkata : Ini hadits hasan shahih].
Artikel ini di coppy sepenuhnya dari » www.mt@-online.com www.mt@fm.com
0 komentar:
Posting Komentar